hasil dan pembahasan tingkat partisipasi anggota terhadap koperasi


IV. HASIL DAN PEMBAHASAN

                          Gambaran Umum Daerah Penelitian
Desa sari galuh merupakan desa yang terletak di kecamatan Tapung Raya Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
-          Sebelah utara berbatasan dengan
-          Sebelah timur berbatasan dengan
-          Sebelah selatan  berbatasan dengan
-          Sebelah barat berbatasan dengan
Curah hujan di desa sari galuh berkisar antara 1.900 – 2.400 mm/tahun, dengan ketinggian dari permukaan laut 70 m dan suhu udara rata-rata 33 C.
            Luas wilayah desa sari galuh adalah 1.586 Ha, yang terdiri dari sertifikat hak milik (SHM) 1.543 Ha, Tanah kas Desa 10 Ha. Tanah bersertifikat 1.243 Ha. Jarak desa dari pusat pemerintah kecamatan yaitu 21 Km, dari pusat pemerintahan kabupaten 40 km dan provinsi 60 Km.
                          Keadaan Penduduk
Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan penduduk merupakan salah satu factor penunjang dalam usaha pembangunan suatu daerah khususnya daerah pertanian. Semakin tingginya tingkat pendidikan suatu individu, maka daya piker dalam beraktivitas dimasyarakatjuga mempunyai pengaruh yang positif. Kualitas sumber daya manusia juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan.
Tingkat pendidikan di desa sari galuh sangat bervariasi, mulai dari yang terendah yaitu tidak / belum tamat sekolah dasar (SD) sampai yang tertinggi yaitu tingkat akademi / sarjana. Untuk lebih jelas tentang persentase tingkat pendidikan di desa sari galuh, dapat dilihat pada table berikut.


Tabel 1. Jumlah Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan di Desa Sari Galuh  Tahun 2008
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah (Orang)
Persentase
1
Tidak / Belum Tamat SD
889
32.34%
2
SD
503
23.10%
3
SLTP
300
18.30%
4
SLTA
750
25.68%
5
Akademi / Sarjana
10
0.58%

Jumlah

100.00%
Sumber: Monografi desa sari galuh, 2008

            Berdasarkan tabel 1 jumlah penduduk menurut tingkat pendidikan di Desa sari galuh dapat diketahui bahwa penduduk dengan tingkat pendidikan tidak / belum tamat SD masih dominant yaitu 889 Orang ( 32.34%), sedangkan persentase tingkat pendidikan paling sedikit adalah akademi /  sarjana sebanyak 10 orang (0.58%).
4.2.2. Umur Dan Jenis Kelamin
Dalam menjalankan roda pembangunan disemua sector khususnya pada sector pertanian, penduduk desa sangat memegang peranan penting karena penduduk tersebutlah yang akan melaksanakan segala kegiatan khususnya dalam bidang pertanian yang memerlukan banyak tenaga produktif.
            Berdasarkan data monografi kantor desa sari galuh (2008), bahwa jumlah penduduk desa sebagaimana tertera di tabel 2 jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin adalah 2.749 jiwa dari 656 kepala keluarga. Dari jumlah tersebut 1.275 jiwa atau 46.38% laki-laki dan 1.474 jiwa atau 53.62% perempuan.



Tabel 2. Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin di Desa Sari Galuh

No
Jenis Kelamin
Jumlah (Jiwa)
Persentase (%)
1
Laki
1,275
48.36%
2
Perempuan
1,474
53.62%

Total
2,749
100.00 %
Sumber: Monografi desa sari galuh, 2008

            Usia produktif di Desa Sari Galuh sangat dominant, yaitu antara 15 – 55 tahun. Hal ini sependapat dengan Simanjuntak (1985) yang menyatakan bahwa usia produktif adalah berumur antara 15 – 55 tahun, sedangkan usia diatas atau dibawah usia tersebut belum produktif atau tidak produktif lagi. Persentasi jumlah penduduk berdasarkan kelompok umur tertera dalam tabel berikut.
Tabel 3. Jumlah Penduduk Berdasarkan Umur di Desa Sari Galuh
No
Jenis Kelamin
Jumlah (Jiwa)
Persentase (%)
1
1 – 14
601
21.86%
2
15 – 35
969
35.25%
3
36 – 55
745
27.10%
4
>55
434
15.79%

Jumlah
2,749
100.00%
Sumber: Monografi desa sari galuh, 2008

            Berdasarkan tabel 3 di atas dapat diketahui bahwa 62.35% penduduk berada dalam kelompok umur 15 – 55 tahun. Benyaknya usia produktif di Desa Sari Galuh merupakan suatu potensi yang baik dalam hal tenaga kerja terutama pada bidang pertanian.



4.2.3. Mata Pencaharian
            Penduduk Desa Sari Galuh mempunyai mata pencaharian yang bervariasi, yaitu: Pegawai Negeri Sipil, TNI, Wiraswasta, Petani, Tukang, Buruh dan masih banyak yang belum tau tidak bekerja. Jumlah penduduk berdasarkan mata pencaharian ditunjukan dalam tabel berikut.
Tabel 4. Jumlah Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian di Desa Sari Galuh  Tahun 2008
No
Jenis Kelamin
Jumlah (Orang)
Persentase (%)
1
Pegawai Negeri Sipil
9
0.33%
2
TNI
2
0.07%
3
Wiraswasta
16
0.58%
4
Petani
1,416
51.51%
5
Tukang
13
0.47%
6
Buruh
750
27.28%
7
Tidak Atau Belum Bekerja
543
19.75%

Total
            2,749
100.00%
Sumber: Monografi desa sari galuh, 2008

            Berdasarkan tabel 4 di atas dapat di ketahui bahwa penduduk bermata pencaharian sebagai petani merupakan sektor paling dominan dari yang lain, yaitu sebanyak 1.416 orang (51.51%). Sedangkan paling sedikit adalah TNI yaitu 2 orang (0.07%).

4.2.4. Sarana dan Prasarana
            Sarana dan prasarana sangat mendukung kegiatan masyarakat di desa baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga sangat diharapkan pengadaan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar dapat dipergunakan dengan manfaat besar untuk kelancaran kegiatan di desa tersebut.
            Sarana dan prasarana sangat mendukung aktivitas masyarakat di Desa Sari Galuh agar dapat berjalan lancer diantaranya: bidang catur sarana, perkoperasian, perdagangan / jasa, perumahan, pengairan, pariwisata, dan energi dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 5. Sarana dan Prasarana Pendukung di Desa Sari Galuh
No
Bidang
Jenis
Jumlah
1
Catur Sarana
-    Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
-  Kantor Pembangunan Desa

1


1
2
Perkoperasian
- Koperasi Unit Desa (  KUD )
- Koperasi Simpan Pinjam

1

1
3
Perdagangan / Jasa
- Pasar Desa
- Toko
- Warung

1
2
30
4
Perumahan
- Rumah Permanen
- Rumah Semi Permanen
- Rumah Non Permanen

300
100
150
5
Pengairan
Gorong – Gorong
40
6
Pariwisata
Restoran dan Rumah Makan
2
7
Energi
PLTD
1
Sumber: Monografi desa sari galuh, 2008

             Karakteristik Responden KUD Mandiri Mojopahit Jaya
Karakteristik responden pengurus KUD yang diamati dalam penelitian ini meliputi umur, Pendidikan dan mata pencaharian pokok. Dari karakteristik responden yang telah diamati, baik umur, pendidikan maupun mata pencaharian pokok mempunyai perbadaan yang nyata. Untuk lebih jelas tentang karakteristik responden, disajikan dalam tabel berikut.
Tabel 6.  Karakteristik Responden Berdasarkan Tingkat Umur, Pendidikan, dan Mata Pencaharian Pokok
No
Uraian
Jumlah (Orang)
Persentase (%)
I
Kelompok Umur
- 1 – 14
  - 15 – 55
- >55
               Jumlah

0
51
9
60

0.00%
85.00%
15.00%
100.00%
II
Tingkat Pendidikan
- Tidak Tamat SD
- SD
- SLTP
- SLTA
- Akademi / Sarjana
               Jumlah

5
8
12
31
4
60

8.33%
13.33%
20.00%
51.67%
6.67%
100.00%
III
Mata Pencaharian Pokok
- Pegawai Negeri Sipil
- Wiraswasta
- Petani
- Tukang
- Buruh
               Jumlah

2
15
31
4
8
60

3.33%
25.00%
51.67%
6.67%
13.33%
100.00%
Sumber: Hasil Olahan Data

            Umur mempengaruhi cara berpikir dan kemampuan fisik, dimana responden yang berumur produktif akan lebih cepat menerima inovasi baru serta bergerak dengan dinamis. Hal ini juga sependapat dengan Soeharjo (1993), yang menyatakan bahwa umur akan mempengaruhi fisik untuk bekerja dan berpikir. Berdasarkan tabel 6 tentang karakteristik responden, dapat diketahui bahwa 85% umur responden berada pada kelompok umur produktif yaitu antara 15 – 55 tahun, sedangkan yang tidak produktif lagi yaitu 15% yang berda pada kelompok umur >55 tahun.
            Tingkat pendidikan responden yang digambarkan dalam tabel 6 didominasi oleh tingkat Pendidikan sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yaitu 51.67%, sedangkan paling rendah adalah responden dengan tingkat pendidikan Akademi / Sarjana yaitu 6.67%.
            Pekerjaan pokok responden didominasi pada pekerjaan sebagai petani yaitu 51.67%, sedangkan Pegawai Negeri Sipil merupakan pekerjaan pokok yang paling sedikit yaitu 3.33%.
            Partisipasi Anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya
                                    Membayar Simpanan Wajib
Simpanan wajib merupakan sejumlah uang yang jumlahnya telah disepakati pada rapat AD / ART, dimana telah ditetapkan dan wajib dibayar oleh anggota setiap bulannya karena simpanan wajib ini merupakan salah satu sumber modal bagi KUD. Besarnya simpanan wajib yang telah disepakati pada KUD Mandiri Mojopahit Jaya adalah Rp.10.000,- / anggota setiap bulan.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa ada anggota yang membayar secara teratur selama setahun (12 bulan), namun ada juga yang tidak membayar penuh dalam setahun. Berikut digambarkan partisipasi anggota dalam membayar simpanan wajib.
Tabel 7. Jumlah Anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya yang Membayar Simpanan Wajib Tahun 2008
No
Uraian
Jumlah Anggota
Persentase (%)
1
Bayar 12 Bulan
38
63.33%
2
Bayar < 12 Bulan
22
36.67%

            Jumlah
60
100.00%

Berdasarkan tabel 7 diatas dapat diketahui bahwa anggota yang membayar simpanan wajib penuh dalam setahun adalah 38 oarang (63.33%), maka didapat dana dari anggota yang membayar lunas yaitu: 38 x 12 bulan x Rp.10.000 = Rp. 4.500.000,-  , sedangkan dana yang seluruhnya sebesar Rp. 5.720.000,- maka dari anggota yang tidak membayar dengan lunas sebesar Rp. 1.160.000,- .
Dengan menggunakan rumus kriteria dalam mengukur partisipasi anggota untuk membayar simpanan wajib, maka diperoleh hasil 79.44 dan mendapat criteria Baik          ( lampiran 1 )
Adapun alasan anggota yang membayar simpanan wajib adalah adanya kesadaran anggota akan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dengan teratur adalah pendapatan tidak tetap, petugas iuran tidak ada pada saat anggota ingin membayar, kesibukan kerja sehingga tidak sempat bayar, jauhnya KUD dari tempat tinggal, dan sebagian kecil dari anggota tidak membayar dengan sengaja kaerna tidak mengetahui manfaat uang yang akan dibayarkan tersebut.


4.4.2. Membayar simpanan pokok
            Simpanan pokok wajib dibayarkan oleh setiap anggota yang telah terdaftar secara resmi. Membayar simpanan pokok merupakan syarat menjadi anggota koperasi sehingga setiap anggota koperasi diharapkan taat pada anggaran rumah tangga yang telah menetapkan besarnya simpanan pokok.
            Persentase tingkat kesadaran anggota dan pengurus untuk membayar simpanan pokok yang dijadikan sample dalam penelitian ini digambarkan pada tabel berikut.
Tabel 8.  Jumlah Anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya Yang Membayar Simpanan Pokok Tahun 2008
No
Uraian
Jumlah Anggota
Persentase (%)
1
Bayar
60
100.00%
2
Tidak Bayar
0
0.00%

Jumlah
60
100.00%
Sumber: Hasil Olahan Data
            Berdasarkan tabel 8 diatas dapat diketahui bahwa seluruh anggota membayar lunas simpanan pokok yaitu sebnyak 60 orang (100.00%). Besarnya simpanan pokok anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya adalah Rp.5.000,- / anggota, maka dana yang terkumpul dari anggota yang membayar simpanan pokok adalah Rp.300.000,-.
            Jika dimasukkan kedalam rumus uji kriteria tantang partisipasi anggota yang membayar simpanan pokok, maka partisipasi anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya mendapat skor 100 dengan nilai Baik (Lampiran 2). Anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya yang membayar simpanan pokok merasakan betul manfaat menjadi anggota KUD sehingga mereka membayar simpanan pokok tapat waktu.
4.4.3. Membayar Simpanan SukaRela
            Simpanan sukarela merupakan sejumlah uang yang dibayarkan anggota dan jumlahnya tidak ditentukan. Simpanan sukarela yang dibayarkan oleh anggota merupakan simpanan yang dapat diambil oleh anggota kapan saja, sehingga sangat bermanfaat jika suatu waktu anggota mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang maka simpanan sukarela langsung dapat diambil. Simpanan sukarela juga merupakan sumber modal pada KUD.
Tabel 9. Jumlah Anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya yang Membayar Simpanan Sukarela Tahun 2008
No
Uraian
Jumlah Anggota
Persentase (%)
1
Pernah Membayar
24
40.00%
2
Tidak Pernah Membayar
36
60.00%

Jumlah
60
100.00%
Sumber: Hasil Olahan Data
Berdasarkan tabel 9 diatas dapat diketahui bahwa partisipasi anggota dalam membayar simpanan sukarela sebanyak  24 orang (40.00%) dan selebihnya yaitu 36 orang (60.00%) tidak pernah membayar simpanan suka rela. Jika dihubungkan nilai partisipasi anggota yang membayar simpanan sukarela mendapatkan skor 40.00, maka nilainya Kurang (Lampiran 3).
Adpaun motivasi anggota yang membayarsimpanan sukarela adalah adanya minat anggota untuk menabung karena lokasi bank jauh dari rumah anggota sedangkan alas an anggota yang tidak membayar simpanan sukarelaa adalah adnya anggapan bahwa simpanan sukarela bukan suatu kewajiban yang harus dibayar, sehingga anggota tidak berminat untuk membayar simpanan sukarela.
Partisipasi anggota dalam membayar simpanan sukarela dapat ditingkatkan seperti yang dinyatakan Suwandi (1985) bahwa simpanan sukarela dapat ditingkatkan antara lain dengan meningkatkan popularitas koperasi dikalangan masyarakat. Apabila masyarakat mengenal koperasi cukup baik prestasinya, maka akan banyak kalangan masyarakat yang ingin menyimpan uang pada koperasi,sehingga koperasi dapat meningkatkan usaha dan permodalannya serta dapat pula mendukung usaha yang berkembang.
4.4.4.      Kehadiran Anggota Dalam RAT
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Dalam RAT akan dibahas laporan pertanggungjawaban terhadap kegiatan pada tahun berjalan oleh pengurus serta akan disusun rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang akan dating. Berikut table yang menggambarkan tingkat partisipasi anggota dalam menghadiri RAT.
Tabel 10.  Jumlah Anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya yang Hadir Dalam RAT   Tahun 2008
No
Uaraian
Jumlah Anggota
Persentase (%)
1
Hadir Dalam RAT
29
48.33%
2
Tidak Hadir Dalam RAT
31
51.67%

Jumlah
60
100.00%
Sumber: Hasil Olahan Data

Berdasarkan tabel 10 diatas dapat diketahui bahwa tingkat kehadiran anggota dalam RAT sebesar 48.33% dan bila dihubungkan dengan rumus partisipasi anggota yang hadir dalam RAT mendapat skor 67.66 maka nilainya adalah Cukup (Lampiran 4).
Adapun alasan anggota yang hadir dalam RAT adalah ingin mengetahui perkembangan KUD sedangkan berbagai alasan anggota yang yang tidak hadir dalam RAT adalah sibuk dengan pekerjaan, Undangan tidak sampai, tidak memperoleh manfaat dengan hadir di RAT, dan letak KUD yang jauh dari tempat tinggal anggota .
4.4.5.      Keaktifan Anggota RAT
Dalam RAT  setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih serta mempunyai hak untuk memberikan pendapat. Setiap anggota yang hadir diharapkan partisipasinya untuk memberikansolusi demi kemajuan KUD, sehingga anggota datang bukan hanya mendengarkan laporan saja namun tetap berperan aktif.
Tabel 11. Jumlah Anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya yang Aktif Dalam RAT Tahun 2008
No
Uaraian
Jumlah Anggota
Persentase (%)
1
Aktif Dalam RAT
8
13.33%
2
Tidak Aktif Dalam RAT
52
86.67%

Jumlah
60
100.00%
Sumber: Hasil Olahan Data
Berdasarkan tabel 11 diatas dapat diketahui bahwa peserta yang hadir dan aktif dalam RAT adalah 43.33%, sedangkan yang lain ada yang hadir dalam RAT namun tidak aktif dan juga yang tidak hadir. Bila dikaitkan dengan rumus partisipasi tingkat keaktifan anggota dalam RAT, maka didapat skor 66.67% dengan nilai Cukup (Lampiran 5).
Adapun alasan anggota yang aktif dalam RAT yaitu anggota yang merasa bertanggungjawab untuk memberikan masukan-masukan demi pengembangan KUD, sedangkan beberapa alasan anggota yang tidak aktif dalam RAT adalah tidak mengerti uraian materi yang disampaikan para pengurus dan juga takut dan malu mengajukan pertanyaan, hanya hadir tetapi tidak mau mengeluarkan pendapat serta adanya anggota yang hanya ikut-ikutan dalam RAT  tersebut.
Dalam koperasi anggota menentukan dan membuat kebijaksanaan operasional serta melakukan pengawasan. Membuat kebijakan dan pengawasan tersebut merupakan hak dan tanggungjawab yang disalurkan melalui RAT. Berdasrkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kurangnya kreatifitas anggota KUD tentang RAT disebabkan oleh kurangnya pengetahuan anggota tentang koperasi, sehingga anggota menjadi tidak berani dan malu untuk bertanya.
Alternatif pemecahan masalah yang dapat diberikan adalah dengan memberikan pendidikan tentang koperasi, dimana kegiatan pendidikan bagi anggota harus diorganisasi dan diarahkan untuk menigkatkan pemahaman para anggota tentang arti pentingnya peranan lembaga koperasi untuk pembangunan sosial ekonomi masyarakat.
4.4.6.      Partisipasi Anggota Dalam Kegiatan Usaha
Usaha koperasi merupakan wujud nyata dari koperasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang meningkat. Langkah awal suatu koperasi adalah membeli dan menjual kebutuhan-kebutuhan para anggota dan pengurus KUD.
Usaha koperasi merupakan kegiatan yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan anggotanya juga untuk dapat memberikan pelayanan bagi kelanjutan hidup koperasi sebagai perusahaan. Untuk tujuan tersebut usaha koperasi harus berhasil guna dan berdaya guna yang tinggi sekaligus juga menarik simpati anggota sebagai pemilik.
Pada tahun 2008, total transaksi penjualan barang dan jasa untuk anggota koperasi sebesar Rp. 729.352.482,94,- . maka bila dihubungkan dengan rumus partisipasi anggota dalam usaha koperasi adalah 70.62 dengan nilai Baik (Lampiran 6). Adanya partisipasi anggota yang baik dalam kegiatan usaha adalah dengan menyadari besarnya manfaat dalam usaha tersebut sedangkan anggota yang tidak tertarik untuk kegiatan usaha adalah adanya usaha pribadi seperti ternak, ojek, dan usaha-usaha lain yang tidak sesuai dengan usaha yang dikembangkan KUD.
4.5.      Profil koperasi Unit Desa Mandiri Mojopahit Jaya
4.5.1. Sejarah Berdirinya KUD Mandiri Mojopahit Jaya
Koperasi mandiri mojopahit jaya merupakan koperasi mandiri yang dibentuk didesa sari galuh kecamatan tapung raya kabupaten kampar pada tanggal 20 Septamber 1996 dengan berbadan hokum No.244/BH/PAD/KWK.4/5.1/1996.
Berdasarkan undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, telah diadakan rapat anggota khusus KUD Mandiri Mojopahit Jaya pada hari kamis tanggal 12 April 1992 sehingga memituskan menyesuaikan diri dengan undang-undang No.25 Tahun 1992 dan mengubah seluruh angggota dasar yang terdaftar diakta perubahan  dengan badan hokum No.244/BH/PAD/KWK.4/5.1/1996. inisiatif pembentukan KUD muncul dengan adanya keinginan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya para petani di daerah tersebut serta adanya aktivitas para rentenir/tengkulak yang meminjamkan modal kepada petani dengan bunga yang tinggi.
4.5.2. Keanggotaan KUD Mandiri Mojopahit Jaya
4.5.2.1. Mengetahui Asas dan Tujuan Koperasi
Seluruh anggota dan pengurus KUD haruslah mengetahui asas fdan tujuan berdirinya koperasi, sehingga dapat menigkatkan motivasi untuk berperan aktif dalam membangun koperasi.
Koperasi Mandiri Mojopahit Jaya berlandasan pada pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan. Sedangkan tujuan pembentukan KUD Mandiri Mojopahit Jaya adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan mastarakat yang maju, adil dan makmur.
4.5.2.2. Mengetahui AD/ART
            Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi merupakan suatu peraturan yang dibuat secara tertulis yang isinya memuat ketentuan-ketentuan poko mengenai organisasi, tatalaksana organisasi, usaha dan kegiatan koperasi yang bersangkutan.
            Akta pendirian / perubahan Anggaran Dasar KUD Mandiri Mojopahit Jaya telah disahkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan PKM kabupaten Kampar dan diketahui oleh ketua, sekretaris dan bendahara KUD Mandiri Mojopahit Jaya.
            Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Mandiri Mojpahit Jaya memuat antara lain: nama dan tempat kedudukan, landasan, asas dan tujuan, usaha, syarat keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, rapat anggota, pengurus, pengawas, modal koperasi, jangka waktu, pembagian sisa hasil usaha (SHU), tanggungan anggota, sanksi, perselisihan, pembubaran, peraturan rumah tangga dan peraturan khusus.
4.5.2.3. Anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya
            Partisipasi anggota dalam kegiatan KUD merupakan salah satu dasar keberhasilan KUD, tanpa adanya partisipasi anggota maka koperasi tidak mengalami kemajuan. Dengan demikian menarik minat petani untuk masuk menjadi anggota KUD merupakan sebuah pemecahan masalah karena dalam hal tersebut koperasi harus memberikan manfaat yang nyata terhadap  kesejagteraan petani, sehingga perlu diu[ayakan peningkatan poartisipasi aktif anggota KUD.
            Perkembangan anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya serta persentase anggota yang aktif dan yang tidak aktif tahun 2004-2008 digambarkan pada tabel berikut.
Tabel 12. Perkembangan Anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya Tahun 2004-2008
No
Tahun
Jumlah
Anggota
(Orang)
Anggota Aktif
Anggota Tidak Aktif
Jumlah
(Orang)
Persentase (%)
Jumlah
(Orang)
Persentase (%)
1
2004
574
541
94.25%
33
5.75%
2
2005
583
549
94.17%
34
5.83%
3
2006
588
553
94.05%
35
5.95%
4
2007
600
564
94.00%
36
6.00%
5
2008
559
532
95.17%
27
4.83%
Sumber: Data KUD Mandiri Mojopahit Jaya
            Berdasarkan tabel 12 diatas bahwa perkembangan anggota KUD Mandiri Mojpahit Jaya Tahun 2004-2008 diatas menggambarkan bahwa anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya selalu mengalami perubahan. Tahun 2004-2007 Jumlah anggota mengalami peningkatan, tetapi tahun 2008 Jumlah anggota mengalami penurunan. Namun dari persentase anggota yang aktif lebih tinggi pada tahun 2008 yaitu mencapai 532 orang (95.17%). Dan persentase anggota yang tidak aktif pada tahun 2008 yaitu 27 orang (4.38%%),





STRUKTUR ORGANISASI KUD MANDIRI MOJOPAHIT JAYA

RAT




Ka. Dis Koperasi























Pengurus

BPP



Pitaya
Ketua

Kades Sari Galuh



Basirun
Bendahara






Ponimin
Sekretaris

















BP






Totiq







Jmintem



Juru Buku







Rika










Karyawan Kantor






Dwi Utami










Kabag.Produksi
Kabag S/P
Kabag Waserda
Kabag Pupuk
Ilyas

Sitompul

Jamal

Sardin

Makdun

Siregar

Indra

Simijo





Hendra











PLY Kredit
Unit Armada
Unit Foto Copy
KM Plasma
Marwoto

Jalal

Ayu

Jarwo



Udin



Parno



















KAM. Kantor
URS Diesel




Wajib

Galuh






































Kelompok Tani














ANGGOTA





Sumber: Kantor KUD Mandiri Mojopahit Jaya

4.5.2.4. Syarat Keanggotaan











4.5.3. Organisasi KUD Mandiri Mojopahit Jaya
4.5.3.1. Pengurus









4.5.3.2. Badan Pengawas
            Badan pengawas dipilih dari kalangan anggota yang berlatang belakang pendidikan ekonomi dan menajemen sehingga mereka harus mencerminkan kepentingan anggota koperasi sebagai ukuran dalam melakukan fungsi pengawasan dalam menajemen koperasi. Ini merupakan salah satu pencerminan demokrasi ekonomi pada koperasi (Suwandi, 1998).
            Permasalahan yang dihadapi oleh KUD Mandiri Mojopahit Jaya adalah tentang pendapat yang berbeda antara badan pengawas dengan pengurus. Hal ini terlihat dari sikap badan pengawas yang kurang serius dalam mengawasi KUD. Dari permasalahan yang ada dapat diatasi dengan cara membentuk menajemen tim work yang komposisinya pengurus dan badan pengawas agar terciptanya kerjasama dan menguluarkan pendapat yang senada dan membuat KUD Mandiri Mojopahit Jaya Melangkah lebih maju.
4.5.3.3. Badan Pembimbing dan Pembina
            Dalam pembimbing dan Pembina  KUD Mandiri Mojopahit Jaya adalah Kepala Desa Sari Galuh.  Badan ini penting sekali karena dapat memberikan dorongan, bimbingan serta pengarahan agar KUD Mandiri Mojopahit Jaya lebih berkembang dengan baik.
            Badan pembimbing dan Pembina menberikan pembinaan sekali dalam setahun yaitu pada rapat akhir tahunan (RAT). Badan ini telah disetujui dalam RAT untuk secara tetap memberikan pembinaan-pembinaan kapan saja diperlukan demi kelancaran jalannya koperasi serta usahanya.


4.5.4.      Unit Usaha KUD Mandiri Mojopahit Jaya
Unit usaha yang dikelola KUD Mandiri Mojopahit Jaya terdiri dari Waserda, Unit pengadaan pupuk, Unit Simpan Pinjam, Unit Jasa Angkutan Mobil (Transportasi) dan jasa lainnya. Tingkat pendapatan KUD Mandiri Mojopahit Jaya per unit dugambarkan pada tabel berikut.
Tabel 13. Pendapatan KUD Mandiri Mojopahit Jaya Per Unit Usaha (Tahun 2004-  2008)



No



Tahun
Unit Usaha

Waserda

Pupuk

Simpan pinjam
Jasa Transpotasi dan Lainnya
1
2004
12.333.807.00
  43.567.750.00
   245.334.930.00
 180.008.850.00
2
2005
24.861.107.00
  58.540.200.00
   279.154.599.00
 210.606.568.61
3
2006
31.889.687.00
 73.540.100..00
   304.610.464.00
 212.869.120.00
4
2007
37.800.768.00
  88.250.400.00
   384.000.885.00
 215.405.880.00
5
2008
56.329.363.00
  61.434.350.00
   389.931.264.00
 221.667.505.94

Total
163.214.732.,00
325.332.800.00
1.603.022.142.00
1.040.557.924.5
Sumber: Olahan Data

            Berdasarkan tabel 13 diatas dapat diketahui bahwa unit usaha simpan pinjam merupakan unit paling banyak memberikan pendapatan bagi KUD dan tiap tahun selalu meningkat. Unit usaha simpan pinjam tahun 2004-2008 memberikan hasil  sebesar Rp. 1.603.022.142.00. sedangkan pendapatan paling kecil dari unit usaha waserda yaitu sebesar Rp. 163.214.732.00. setiap unit usaha umumnya mengalami peningkatan setiap tahun namun untuk unit usaha pupuk menurun pada tahun 2008. hal ini disebabkan oleh adanya agen pupuk dari luar KUD dengan harga yang bersaing, sehingga anggota KUD yang biasanya membeli pupuk dari KUD, membeli pupuk dari agen tersebut.
            Pendapatan dari jasa transportasi dan jasa lainnya juga merupakan sumber pendapatan KUD yang besar setelah unit usaha simpan pinjam. Unit usaha transportasi dan jasa lainnya meliputi usaha: jasa oprasional, photo copy, jasa dari angkutan mobil puck up, jasa penjualan TBS, jasa keamanan plasama dan jasa lainnya. Pendapatan dari unit usaha ini dapat mencapai Rp. 1.040.557.924,55.
4.5.5.      Permodalan
Dalam membentuk satu KUD, maka modal dari simpanan anggota merupakan
modal paling utama. Hal ini juga akan memberikan rasa memiliki bagi anggota yang memberikan modal melalui simpanan bagi KUD tersebut.
            Modal yang diperoleh KUD Mandiri Mojopahit Jaya meliputi modal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, sisa hasil usaha, serta adanya bantuan dari pihak pemerintah.
4.6.      Kendala yang Dihadapi Anggota Dalam Menigkatkan Partisipasi
Dari perhitungan tingkat partisipasi diatas, ada beberapa hal yang menjadi kendala yang dihadapi oleh anggota antara lain partisipasi anggota dalam membayar simpanan sukarela masih kurang, hal ini disebabkan oleh belum adanya manfaat yang ditemukan oleh anggota dalam KUD tersebut.
Selain kendala dalam simpanan sukarela, partisipasi dalam RAT juga masih kurang, demikian juga keaktifan dalam RAT tersebut. Hal ini disebabkan oleh kurangnya informasi tentang RAT, sehingga ada anggota yang tidak mengetahui diadakannya RAT tersebut, sedangkan untuk anggota yang hadir dalam RAT namun belum aktif disebabkan karena mereka tidak berani/malu untuk bertanya atau mengeluarkan pendapat.
            Solusi yang ditawarkan penulis hendaknya KUD lebih giat mengenalkan manfaat membayar simpanan khususnya simpanan sukarela dengan contoh-contoh yang lebih kongrit, dan memberikan waktu lebih banyak di sesi Tanya jawab dalam RAT sehingga anggota merasa nyaman untuk mengeluarkan pendapat.
4.7.      Kendala yang Dihadapi KUD Dalam Menigkatkan Partisipasi Anggota
Kendala yang dihadapi KUD dalam meningkatkan partisipasi anggota adalah minimnya pengetahuan anggota KUD tentang koperasi, dan kurangnya minat anggota KUD dalam bersosialisasai kepada anggota lain sehingga informasi tentang perkembangan koperasi tidak cepat meluas keseluruh anggota.
   Alternatif pemecahan masalah yang ditawarkan penulis kepada pengurus dalam menghadapi kendala-kendala untuk meningkatkan partisipasi anggota adalah selalu melibatkan anggota KUD yang aktif dalam setiap kegiatan KUD sehungga dapat menjadi contah bagi anggota yang tidak aktif, menigkatkan kedisiplinan pengurus untuk mengikuti seminar-seminar tentang koperasi yang diadakan oleh KUD yang lebih maju, dan mengadakan kegiatan-kegiatan rutin untuk sosialisasi dan meningkatkan popularitas KUD melalui perlombaan antar kelompok tani seperti cerdas cermat dan kompetisi olah raga.




V . KESIMPULAN DAN SARAN
5.1. Kesimpulan
            Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis memperoleh beberapa kesimpulan, yakni:
1.                  Tingkat partisipasi anggota dalam membayar simpanan pokok mendapatkan skor 100, dengan demikian partisipasi anggota dinilai Baik.
2.                  Tingkat partisipasi anggota dalam membayar simpanan wajib mendapatkan skor 79.44 dengan demikian partisipasi anggota dinilai Baik.
3.                  Tingkat partisipasi anggota dalam membayar simpanan sukarela mendapatkan skor 40.00 dengan demikian partisipasi anggota dinilai Kurang.
4.                  Tingkat partisipasi anggota dalam menghadiri RAT mendapatkan skor 67.66 dengan demikianpartisipasi anggota dinilai Cukup.
5.                  Tingkat partisipasi anggota dalam aktif saat menghadiri RAT mendapatkan skor 66.67 dengan demikian partisipasi anggota dinilai Cukup.
6.                  Tingkat partisipasi anggota dinilai Baik.
Dari hal di atas dapat dilihat bahwa tingkat partisipasi anggota membayar
simpanan pokok, simpanan wajib dan ikut serta dalam usaha koperasi dinilai baik karena anggota KUD Mandiri Mojopahit Jaya merasa betul manfaat menjadi anggota KUD sehingga mereka mau membayar simpanan tepat waktu dan selalu aktif dalam kegiatan usaha KUD Mandiri Mojopahit Jaya. Dalam hal pertisipasi anggota dalam menghadiri RAT dan keaktifan saat menghadiri RAT dinilai cukup kerena anggota KUD tidak mengetahui koperasi sedang melakukan RAT, hal ini disebabkan tidak sampainya undangan dan mereka juga merasa tidak dianggap penting untuk hadir dalam RAT karena takut dalam menyampaikan pendapat. Sedangkan partisipasi anggota membayar simpanan sukarela dinilai kurang karena anggota belum mendapatkan manfaat nyata dalam membayar simpanan tersebut, sehingga minat untuk membayar simpanan sukarela menjadi berkurang.
5.2. Saran
            Saran penulis yang dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi anggota adalah:
1.                  Meningkatkan sosialisasi manfaat KUD kepada seluruh anggota.
2.                  Menumbuhkan minat anggota dalam membayar simpanan sukarela dengan memberikan  contoh-contoh kongkrit tentang pentingnya simpanan tersebut.
3.                  Memberikan informasi tentang jadwal dilakukannya RAT jauh hari sebelum RAT dilaksanakan, serta memberikan kesempatan lebih untuk berbicara kepada peserta yang hadir.
4.                  Untuk meningkatkan kerpercayaan anggota terhadap KUD, dibutuhkan dukungan dari berbagai instansi dalam binaan KUD.
5.                  Diharapkan kepada Badan Pengawas, pengurus, dan anggota dapat menciptakan rasa saling memiliki dan rasa keterkaitan yang kuat sehingga sama-sama berusaha mengembangkan KUD Mandiri Mojopahit Jaya menjadi lebih baik.

DAFTAR  PUSTAKA      
Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian, 1993.Agribisnis. Depertemen Pertanian.
Jakarta.
Depertemen Koperasi, 1983. Pembinaan dan Pengembangan Koperasi.
SLATPENOP, Jakarta.
                                    , 1986. Bina Perkoperasian. Buletin Kehumasan II Tahun 1986.
Humas DEPKOP, Jakarta.140 Halaman.
                                     , 1991. Panduan Penyusutan Rencana Kegiatan Usaha Tani Unit Desa. Direktorat Jendral Bina Usaha Koperasi. Jakarta.
 Depertemen Pertanian, 1988. Pembangunan Koperasi Indonesia. UI Press. Jakarta.
 Hedrojogi, 2002. Koperasi Azas Azas, Teori dan Praktek. Raja Grafindo Persada. Jakarta
 Kartasasmita G, 1996. Pembangunan Untuk Rakyat, Memadukan Pertumbuhan dan Pemerataan. PT. Pustaka Cidesindo, Jakarta.
 Lincoln Arsyad, 1995. Pembangunan Pertanian, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
 Ninik, 2003. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Rineka ita.Jakarta.
Reohadiprodjo S 1998.Mnajmeoperasi.PFYogyakarta.
 Prakash D, 1998. Peningkatan Partisipasi Anggota. Depkopin. Jakarta.
 Prayetno H, 1998. Ekonomi Pembangunan. BPFE. Yogyakarta.
 Soedarsono, 2002. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Rineka Cipta. Jakarta.
 Soekartawi, 1993. Ilmu Usaha Tani dan Penelitian Untuk Pengembangan Petani Kecil. UI Press. Jakarta.
 Soetrisno Noer, 2001. Rekontruksi Pemahaman Koperasi, Instrans. Jakarta.
 Soetrisno, 1995. Membina dan Mengembangkan Partisipasi Anggota Koperasi. Depertemen Koperasi. Jakarta.